Hasil Hubungan di Luar Nikah, Dua Sejoli di OKU Lakukan Aborsi

ilustrasi aborsi Foto: iNews.id

JagatBisnis.com Sepasang sejoli di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial PA (22) dan SR (22) ditangkap polisi karena telah melakukan aborsi, pada 8 Desember 2023 lalu.

Kasatreskrin Polres OKU, AKP Setyo Hermawan, menyebutkan sebelumnya kedua pelaku yang belum menikah tega mengkuburkan bayi tersebut di hutan di wilayah Kemelak, Baturaja Timur, OKU dan diketahui warga sekitar.

“Awalnya kedua tersangka mengaku jika janin yang di dalam kandungannya mengalami keguguran. Tapi membuat warga setempat curiga, ” kata dia.

Baca Juga :   Reformasi, Jerman Hapus UU Aborsi Era Nazi

Setyo mengatakan dari informasi yang dihimpun diketahui jika kedua pelaku melakukan aborsi usai mendapat rekomendasi obat dari rekannya yang merupakan tenaga medis. RM bersama PA mengkuburkan bayi itu di hutan pada malam hari. RM tidak mengetahui jika bayi itu hasil digugurkan.

Baca Juga :   Dua Remaja Jabar Ditangkap Polisi Diduga Lakukan Aborsi

“Bahkan Ayah pelaku menyuruh orang kepercayaannya berinisial RM untuk dikuburkan janin tersebut, ” kata dia.

Baca Juga :   Polisi Gerebek Rumah Aborsi di Ciracas Jaktim

Dari hasil penelusuran sementara ini, diketahui jika obat aborsi itu dibeli oleh pelaku dari temannya Rp1 juta. Pihak polisi pun akan memeriksa rekan korban yang turut memberikan saran.

“Sekarang masih dalam pengembangan,” kata dia. (tia)

MIXADVERT JASAPRO