Reformasi, Jerman Hapus UU Aborsi Era Nazi

ilustrasi aborsi Foto: iNews.id

JagatBisnis.com – Jerman resmi menghapus undang-undang (UU) era Nazi yang melarang dokter memberikan informasi tentang aborsi.

Dalam undang-undang tersebut, dokter di Jerman diizinkan untuk mengatakan mereka menawarkan layanan aborsi, tetapi tidak diizinkan untuk memberikan rincian lebih lanjut tentang prosedur yang terlibat.

Dilansir Reuters, majelis rendah parlemen Bundestag pada Jumat (24/6/2022) memilih untuk menghapus undang-undang tersebut.

Baca Juga :   Dua Remaja Jabar Ditangkap Polisi Diduga Lakukan Aborsi

Hal itu berarti, kini, dokter di Jerman diizinkan untuk memberikan informasi tambahan tentang aborsi tanpa takut dituntut.

Secara teknis, aborsi adalah tindakan yang ilegal di Jerman. Namun, prosedur ini diperbolehkan dalam keadaan tertentu dan dalam jangka waktu 12 minggu setelah pembuahan.

Baca Juga :   Dua Remaja Jabar Ditangkap Polisi Diduga Lakukan Aborsi

“Selama hampir satu abad, dokter dilarang dan dihukum karena memberikan informasi faktual tentang metode dan kemungkinan risiko kepada wanita yang sedang mempertimbangkan untuk mengakhiri kehamilan,” papar Menteri Kehakiman Marco Buschmann dalam sebuah pernyataan.

“Hari ini, ketidakpercayaan pada wanita dan ketidakpercayaan pada dokter akan segera berakhir,” tegasnya.

Baca Juga :   Dua Remaja Jabar Ditangkap Polisi Diduga Lakukan Aborsi

Setiap hukuman pidana yang dijatuhkan berdasarkan undang-undang ini sejak Oktober 1990 juga akan dicabut dan setiap proses persidangan yang sedang berlangsung akan dihentikan.

Pemerintah baru telah menyusun rencananya untuk menghapus undang-undang tersebut dalam perjanjian koalisi yang ditandatangani pada November silam.(pia)

MIXADVERT JASAPRO