Polisi Gerebek Rumah Aborsi di Ciracas Jaktim

Rumah Aborsi Foto: Tribunnews.com

JagatBisnis.com –   Ditreskrimsus menggerebek tempat praktik ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur. Rumah yang dijadikan tempat praktik ilegal itu digerebek pada 24 Oktober 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi mengamankan 6 orang dalam kasus tersebut. 4 di antaranya penyedia jasa, sedangkan 2 lainnya ialah sejoli yang ingin menggugurkan kandungan.

“Tersangka penyedia jasa aborsi IS (44) yang melakukan praktik aborsi, A (36) membantu melakukan aborsi, AF (40) pencari pasien atau calo, RF (30) pembuang janin dan calo. Tersangka pengguna jasa aborsi G (29) dan AL (26), pacar G,” jelas Ade dalam keterangannya, Jumat (3/11).

Baca Juga :   Dua Remaja Jabar Ditangkap Polisi Diduga Lakukan Aborsi

Empat tersangka penyedia jasa aborsi telah ditahan. Sedangkan 2 tersangka lainnya diterapkan wajib lapor. Dalam kasus ini, polisi menyita puluhan alat aborsi. Begitu juga dengan obat-obatan.

Baca Juga :   Reformasi, Jerman Hapus UU Aborsi Era Nazi

“Terhadap tersangka tersebut dikenakan Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 Ayat (2) jo Pasal 312 huruf b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” tutup Ade. (tia)

MIXADVERT JASAPRO