Terkait Dugaan Kebocoran 252 Juta Data Pemilih, Bawaslu Buka Suara

Ilustrasi gedung Bawaslu Foto: detikNews

JagatBisnis.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyikapi isu terkait kebocoran data pemilih di KPU. Diduga sebanyak 252 data pemilih untuk Pemilu 2024, disebar oleh hacker ‘jimbo’ di media sosial.

Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 UU 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maupun ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi terkait kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.

“Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bajga, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/12).

Terkait pernyataan KPU tentang salinan data juga dipegang Parpol dan Bawaslu, Bawaslu memastikan data yang disampaikan KPU ke Bawaslu bersifat umum dan tidak mencakup data spesifik.

Baca Juga :   Bawaslu Akui Sulit Tindak Larangan Kampanye

Sementara informasi yang beredar menyebut, kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat. Oleh karena itu, Bawaslu merasa perlu menjelaskan kronologi penyerahan salinan DPT oleh KPU kepada Bawaslu;
1) Dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir model A-Daftar Pemilih berisi 13 elemen data, yang terdiri dari No KK, NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW, Disabilitas, Status Kepemilihan KTP El, dan Keterangan. Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional (Pasal 15 ayat (2) dan Lampiran II PKPU No. 7 Tahun 2022).
2) Rekapitulasi DPT tingkat nasional dilaksanakan pada 2 Juli 2023. Hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional ditetapkan oleh KPU dengan keputusan KPU. Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu, peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah.

Baca Juga :   Caleg dan Parpol Dilarang Pakai Kalimat Ajakan ‘Coblos’ di Baliho

Salinan DPT dalam formulir Model AKabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara (Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022). Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023.

3) Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari 7 elemen data, terdiri dari: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, Keterangan (lampiran XXVI PKPU Nomor 7 Tahun 2022).
4) Salinan DPT tersebut diumukan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Karena itu, 7 elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS adalah data informasi publik.

Baca Juga :   Bawaslu Ingatkan Panwaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda

“Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu terkait dengan elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah,” ucapnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO