JagatBisnis.com, Jakarta – Jasa Marga memberikan tanggapan terkait laporan bahwa kualitas beton di Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II dinyatakan di bawah standar. Hal ini mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan tol tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saksi ahli Andi dari PT Tridi Membran Utama mengungkapkan bahwa mutu beton pada proyek ini tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Temuan ini didapat setelah dilakukan audit fisik selama enam bulan yang mencakup pengambilan 75 sampel beton.
Menanggapi hal ini, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menegaskan bahwa pembangunan tol tersebut telah mengikuti semua standar yang berlaku dan memastikan bahwa tol layang MBZ aman untuk digunakan. Jasa Marga juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam proses hukum yang berlangsung serta melakukan penilaian ulang terhadap mutu konstruksi untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
Kasus ini merupakan bagian dari investigasi yang lebih luas mengenai dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tol tersebut, di mana mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, dan beberapa pihak lainnya didakwa merugikan negara hingga Rp 510 miliar.
(tia)