Caleg dan Parpol Dilarang Pakai Kalimat Ajakan ‘Coblos’ di Baliho

Ilustrasi KPU Foto: AcehEkspres.com

JagatBisnis.com –  Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan calon anggota legislatif (caleg) tidak boleh menggunakan kalimat ajakan untuk mencoblos pada spanduk hingga baliho mereka. Hal ini biasanya terjadi pada baliho ataupun spanduk parpol yang ikut menyertakan gambar caleg di Pemilu.

“Saya akan mencalonkan boleh. Tapi, pilihlah saya enggak boleh. Mohon doa restu, emang mau kawin?,”ujar Bagja saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Dia mengatakan media seperti spanduk hingga baliho boleh parpol gunakan untuk media menyampaikan program hingga membangun citra menjelang Pemilu 2024 mendatang. Sebab spanduk, baliho hingga media sosial memang menjadi wadah untuk memperkenalkan diri caleg ke masyarakat.

Baca Juga :   Soal e-Voting Pemilu 2024, Ganjar Bilang Begini

“Tidak masalah, kan harus sudah disosialisasikan seperti nomor urut, kan peserta pemilu sudah ada, masa mereka tidak boleh sosialisasi, misalnya bahkan parpol lama perlu sosialisasi kembali paprolnya. Saya ini, anggota partai ini, silakan. Memang dia anggota partai, pengurus partai, silakan,” tambahnya.

Baca Juga :   Anggaran Pemilu 2024 Belum Cair, Pemerintah Diminta Segera Bergerak

Namun, ia menegaskan bahwa untuk saat ini partai politik hanya diperbolehkan dalam ajang sosialisasi kepada masyarakat. Sebab sekarang belum masuk masa kampanye.

“Karena sekarang cuma sosialisasi, enggak boleh ngajak. Nanti di 75 hari (masa kampanye) semua baru akan ngajak pasti,” tandasnya.

Baca Juga :   KPU: Pemilu Diundur, Beban Terlalu Berat

Sebagai penutup, Bawaslu akan menindak jika terjadi hal tersebut. Tindakan tersebut berupa sanksi administratif mengingat ajakan tersebut di luar masa kampanye.

“Secara administratif dan bisa kemudian kalau melanggar politik SARA dan lain-lain bisa kemudian kita usut nanti,” tutup Bagja. (tia)

MIXADVERT JASAPRO