Tangkap Pencabul: Polisi Padang Sambut Pelaku dengan Lagu ‘Happy Birthday’

Ilustrasi borgol

JagatBisnis.com –  Kejadian yang sangat serius dan memilukan di Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang pria berusia 48 tahun dengan inisial F ditangkap oleh polisi atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap dua gadis anak kandungnya yang berusia 20 tahun dan 17 tahun. Aksi bejat ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2019, dengan kejadian terakhir pada bulan Juli 2023.

Penangkapan terjadi pada tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, ketika pelaku tertidur di rumahnya. Polisi menggelar aksi ngeprank dengan menyanyikan lagu “Happy Birthday” untuk mempertebal ketegangan situasi. Pelaku hanya bisa terdiam di atas kasur saat lagu itu dinyanyikan oleh para personel Satreskrim Polresta Padang.

Menurut Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari mantan istri pelaku, yang juga merupakan ibu kandung korban. Pelaku yang telah berpisah dengan istrinya, diduga melakukan perbuatan persetubuhan dengan dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Baca Juga :   Made Japa Ditangkap Polisi Lantaran Jual Beli Daging Penyu

Korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini kepada ibu kandungnya setelah mereka berpisah dengan ayah mereka. Pencabulan terjadi di kediaman pelaku, tempat kedua korban tinggal setelah orang tua mereka berpisah.

Baca Juga :   2 Remaja Ditangkap Polisi Saat Transaksi Tembakau Sintesis

F atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur akan dijerat sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Pelaku Persekusi 2 Pemandu Karaoke Dibuang ke Laut Sulit Diidentifikasi

Kasus ini menunjukkan pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual. Diharapkan pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya, dan korban akan mendapatkan bantuan serta dukungan yang mereka butuhkan untuk pemulihan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO