2 Remaja Ditangkap Polisi Saat Transaksi Tembakau Sintesis

JagatBisnis.com – PH dan BA, 2 anak muda berumur 18 tahun, dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang dikala akan melaksanakan bisnis narkotika jenis tembakau bikinan.

Keduanya dibekuk pada jam 03. 00 Wib di adres PH, area Dusun Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

” Mereka kita ambil di durasi sahur, dikala itu mereka lagi terdapat di ruang tengah, dan berikutnya kita jalani pengecekan, dan penggeledahan,” tutur Wakapolresta Tangerang AKP Sunarto, Kamis,( 13/ 4).

Baca Juga :   Polisi Berhasil Menemukan Bocah MA

Lanjut ia, berasal dikala aparat memperoleh informasi terdapat bisnis jual beli narkotika di area setempat, dengan nama samaran kedua pelaku. Aparat setelah itu melaksanakan perbuatan lanjut dengan pelacakan dan mengalami kedua pelaku melaksanakan bisnis di dalam rumah.

Baca Juga :   Pembunuh Dokter Mawartih Ditangkap Polisi

” Kedua pelaku itu nyatanya akan melaksanakan bisnis tembakau bikinan. Dari tangan mereka kita dapati benda fakta 1 balut plastik penjepit jernih bermuatan narkotika jenis tembakau bikinan seberat 5, 26 gr, dan 2 bagian telepon kepal,” ucapnya.

Baca Juga :   2 Preman Pemalak Sopir Pikap di Jakut Ditangkap Polisi

Dikala ini, keduanya diamankan ke Mapolresta Tangerang buat dicoba pengecekan lebih lanjut.

Dan buat mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat( 1) subsider Pasal 112 ayat( 1) dan Pasal 132 Hukum No 35 tahun 2009 mengenai Narkotika sangat pendek 4 tahun bui. (tia)

MIXADVERT JASAPRO