Made Japa Ditangkap Polisi Lantaran Jual Beli Daging Penyu

daging penyu foto : daging penyu

JagatBisnis.com –  Seseorang laki- laki bernama Made Japa( 48) dibekuk polisi di rumahnya di Kelurahan Benoa, kabupaten Bandel, Bali, Pekan( 30/ 4) jam 22. 30 Waktu indonesia tengah(WITA) kemarin. Perihal ini karena Made Japa berbisnis daging penyu hijau bawah tangan.

Bersumber pada Peraturan Penguasa( PP) No 7 tahun 1999 mengenai Pengawetan Jenis Belukar dan Binatang, penyu hijau ialah salah satu binatang yang dilindungi, alhasil seluruh perdagangan penyu bagus dalam kondisi mati ataupun hidup dilarang.

” Sehabis dicoba pengecekan nyatanya tersangka sudah berdagang semenjak tahun 1998,” tutur Dirpolairud Polda Bali Kombes Soelistijono, Senin( 1/ 5).

Baca Juga :   Polisi Papua Selidiki Kasus Tewasnya Warga di Wamena

Permasalahan ini berasal atas informasi warga hal kegiatan perdagangan bawah tangan yang dicoba oleh Made Japa. Polisi lalu melaksanakan pelacakan dan menggerebek rumah Made Japa.

Polisi menciptakan 21 penyu hijau dengan umur dekat 10- 50 tahun, berat 50- 70 kg dan jauh 1 m di kolam di rumah Made Japa. Tidak hanya itu, 2 kotak plastik daging penyu yang sudah dipotong dan sedia jual.

Made Japa terencana membuat kolam di rumah selaku tempat penampung penyu supaya tidak diendus oleh pihak petugas keamanan.

” Pemasaran penyu yang di Bali ini banyak mengutip di tempat ia. Harga daging dijual per paket dengan harga Rp 300 ribu. Jika penyu yang besar jika dipotong dapat menciptakan hingga 30 paket,” tuturnya.

Baca Juga :   Seorang Pria di Ciwidey Digrebek Polisi Diduga Bikin Pabrik Sabu Dirumahnya

Made Japa berterus terang membeli penyu itu dari seorang di Madura, Jawa Timur. Polisi lagi berburu pelaku lain. Polisi berikutnya memberikan 21 penyu itu ke BKSDA Bali buat dititipkan sedangkan di pembiakan penyu di Tanjung Benoa.

Soelistijono berambisi masyarakat di Bali tidak melaksanakan perdagangan bawah tangan kepada daging penyu.

Soelistijono mengimbau masyarakat mengajukan permohonan permohonan daging penyu ke BKSDA bila diperlukan buat aktivitas seremoni keimanan.

” Jadi harap maaf jika terdapat seremoni dapat memohon permohonan ke BKSDA yang kecil- kecil dan yang besar cinta, waktunya ia berproduksi dapat hingga ratusan( telur penyu),” tuturnya.

Baca Juga :   Polisi Tangkap 5 Pemerkosa Siswi SMA di Palembang

Made Japa dijerat dengan Pasal 21 ayat( 2) graf a, graf b, Jo Pasal 40 ayat( 2) UU Nomor. 5 Tahun 1990 mengenai KSDAHE Jo PPRI Nomor. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Area Hidup dan Kehutanan RI Nomor. P. 20/ MENLKH/ SETJEN/ KUM. 1/ 6/ 2018 mengenai jenis belukar dan binatang yang dilindungi.

Made Japa rawan dihukum sangat lama 5 tahun bui dan kompensasi Rp 100 juta.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO