Gibran Harus Minta Izin Jokowi, Peluang Maju Cawapres Prabowo Terbuka

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka

JagatBisnis.com –  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) membuka peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini karena MK memutuskan bahwa syarat usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden tidak berlaku bagi kepala daerah yang sedang menjabat atau pernah menjabat.

Dengan keputusan tersebut, Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo tidak lagi terhalang usia untuk maju sebagai cawapres. Namun, untuk mewujudkannya, Gibran harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga :   Wali Kota Solo Minta Kapolres Cegat Mobil Dinas Pemkot yang Mudik

Hal ini disampaikan anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik. Ia menuturkan dalam norma UU Pemilu disebutkan bahwa kepala daerah yang dicalonkan sebagai cawapres itu harus meminta izin terlebih dahulu kepada presiden dan dilaporkan kepada KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Pemilu.

“Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres/cawapres maka diberlakukan ketentuan pasal 171 ayat (1) dan (4) UU 7/2017,” kata Idham dalam keterangannya dikutip, Selasa (17/10).

Baca Juga :   Gibran Ditawari Masuk TPN Ganjar, Bakal Jadi Petinggi Tim Pemenangan?

Gibran Belum Beri Jawaban

Menanggapi hal ini, Gibran belum memberikan jawaban pasti. Ia mengaku masih fokus menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

“Saya belum tahu. Masih fokus di Solo dulu,” kata Gibran saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/10).

Peluang Gibran Cawapres Prabowo

Meski belum ada kepastian dari Gibran, namun peluangnya untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto terbuka lebar. Hal ini karena Prabowo disebut-sebut tengah mencari sosok yang masih muda dan memiliki elektabilitas tinggi untuk mendampinginya di Pilpres 2024.

Baca Juga :   Bantahan Istana Terkait Pertemuan Jokowi, Prabowo dan Gibran

Selain Gibran, sejumlah nama lainnya yang juga disebut-sebut menjadi kandidat cawapres Prabowo adalah Sandiaga Uno, Ridwan Kamil, dan Erick Thohir.

Pemilu 2024 Menjanjikan

Peluang Gibran untuk maju sebagai cawapres Prabowo semakin terbuka jika melihat dinamika politik menjelang Pilpres 2024.

Saat ini, belum ada partai politik yang secara resmi mengumumkan calon presiden dan wakil presidennya. Namun, sejumlah partai politik sudah mulai melakukan penjajakan dengan tokoh-tokoh politik yang potensial untuk maju sebagai capres dan cawapres. (tia)

MIXADVERT JASAPRO