KPU Pastikan Penghitungan Hasil Pileg dan Pilkada Tak Bentrok

Ilustrasi KPU Foto: iNews.id

JagatBisnis.comKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sudah memperhitungkan penyesuaian jadwal Pilkada Serentak 2024 yang saat ini masih dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, hal ini juga sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Pemilu.

“Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara rasional itu paling lama 35 hari ke depan setelah 14 Februari, itu jatuhnya kira-kira 20 Maret (2024),” kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU di Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).

Dengan begitu, Hasyim menyebutkan bahwa per tanggal 20 Maret 2024 partai politik sudah dapat menerima hasil perhitungan resminya mengenai jumlah anggota yang berkesempatan duduk di kursi legislatif.

Baca Juga :   Undangan untuk 45 Parpol Tak Sampai Tujuan

Dengan demikian, ujar dia, hal tersebut dapat menjadi evaluasi bagi setiap partai politik dalam memajukan kadernya di pilkada serentak. “Karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam pilkada,” kata Hasyim.

Baca Juga :   KPU Tetap Ingin Kampanye Pemilu 2024 120 Hari

Selanjutnya, jika Pilkada Serentak 2024 benar dilakukan penyesuaian, Hasyim menyebut bahwa dalam waktu tiga bulan cukup untuk menyelesaikan sengketa pemilihan legislatif.

“Jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa, dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam pilkada,” jelasnya.

Baca Juga :   Jumlah Pemilih Muda Jelang Pemilu 2024 Capai 107 Juta

Lebih lanjut, hal ini ia rencanakan sebagai buah dari pembelajarannya di pemilu sebelumnya. Hasyim mengaku bahwa di Pemilu 2019 sengketa yang terjadi lebih didominasi antarcalon ketimbang pergesekan antarpartai politik.

“Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa, di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti,” ujarnya, menjelaskan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO