Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 6 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi aniaya Foto: Seratus News

JagatBisnis.com – Seorang pemuda berinisial MAA (18) ditemukan tewas di rumah temannya di Jalan Emerald Indah, Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Kamis (14/9) kemarin. Terdapat luka kekerasan di tubuh korban.

Polisi berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan tersebut, yaitu Agung Rahmanto (26), Mika Faqih Aryaputra (19), Plateau Malik Kusuma (21), Haidar Saputra (21), Muhammad Haris Widitanto (20), dan Bagus Putra Pratama (19).

Keenam pelaku merupakan teman korban dan merupakan warga sekitar. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada hari Kamis (14/9) usai kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (14/9) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu para pelaku menjemput korban dan dibawa ke sebuah warnet di daerah Klipang, Tembalang.

Baca Juga :   Polisi Todongkan Pistol ke Pemuda Lagi Nongkrong di Tangsel

Bagus kemudian bertanya soal uang kepada korban. Korban kemudian diajak Bagus potong rambut di samping kiri warnet. Setelah itu korban ditanya tersangka Bagus, “uangnya buat apa?”. Masalahnya kurang lebih soal uang.

Bagus kemudian memukuli korban berkali-kali. Lima pelaku lainnya juga menendang, memukuli, menampar dan menyulut korban dengan sedotan yang dibakar. Setelah tidak berdaya Bagus kemudian membawa korban ke rumahnya.

“Saya bawa ke rumah, biasanya tidur ke rumah saya. Nggak dibawa ke rumah sakit. Saya bilang sama orang kalau saya habis mukulin setelah tahu meninggal. Dia teman saya, suka nginap di rumah, suka main ke rumah,” kata Bagus.

Baca Juga :   Pemuda Dihukum 18 Tahun Penjara karena Membunuh dan Membakar Pacar yang Hamil di Prancis

Korban meninggal dunia karena pendarahan otak akibat luka pukulan di bagian kepala.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Potensi Berita Menarik

  • Kekerasan di kalangan remaja

Kasus pengeroyokan ini merupakan salah satu contoh kekerasan yang terjadi di kalangan remaja. Hal ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat kekerasan dapat menimbulkan dampak yang buruk bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.

  • Pengaruh negatif media sosial
Baca Juga :   Pemuda di Sikka Diduga Dianiaya 3 Oknum Prajurit TNI AL Lanal Maumere

Media sosial juga diduga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya pengeroyokan ini. Pasalnya, para pelaku diketahui sering menggunakan media sosial untuk membicarakan korban.

  • Penegakan hukum yang tegas

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Kesimpulan

Kasus pengeroyokan yang menimpa MAA merupakan peristiwa yang sangat tragis. Kematian MAA menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu menjaga diri dan menghindari tindak kekerasan.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO