KPU: Pendaftaran Pileg 2024 Minim Sengketa

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin Foto: Bawaslu

JagatBisnis.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin mengaku pendaftaran pemilihan legislatif untuk pemilu 2024 minim sengketa. Meski terjadi sengketa jumlahnya masih di bawah satu persen.

“Dari 9.919 jumlah calon DPR RI di Daftar Calon Sementara (DCS), 0 persen sengketa. Kemudian untuk DPRD provinsi, dati 33.365 calon sementara ada 26 kasus sengketa artinya 0,08 persen,” kata Afif kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Sedangkan, untuk DPRD kabupaten kota tercatat ada 252 sengketa dari total 215.893 calon, artinya tingkat sengketa hanya 0,12 persen. Sementara untuk DPD tercatat ada satu sengketa dari total 674 calon.

Baca Juga :   Tiga Parpol sudah Lengkapi Berkas, Salah Satunya Partai Farhat Abbas

Pada sisi lain, Afif berharap ada temuan atau masukan dari masyarakat mengenai hal tersebut. Sayangnya, persoalan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bakal calon legislatif (Bacaleg) sedang dipermasalahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Masalah sengketa dampak dari proses-proses yang ada dalam proses pencalegan, ini masih tahapan DCS. Residu persoalannya di bawah 1 persen,” jelas Afif.

Baca Juga :   KPU: Anak Muda Jadi Pemilih di Pemilu 2024 dengan Persentase Terbanyak

Sebelumnya, KPU mengakui tidak banyak menerima tanggapan atas DCS yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Dengan begitu, KPU akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni meminta klarifikasi dari masing-masing parpol.

“Tanggapan dan masukan masyarakat tidak terlalu banyak yang disampaikan kepada KPU, nanti kami akan sampaikan rekapnya, dan kami hari ini sedang berkoordinasi dengan partai politik,” ujar Ketua divisi teknis penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dihubungi wartawan, Selasa (29/8/2023)

Baca Juga :   KPU akan Rekrutmen Petugas PPK dan PPS pada Oktober 2022

Menurutnya, KPU akan melanjutkan tahap selanjutnya yakni meminta klarifikasi dari parpol atas DCS tersebut. Prosesnya akan KPU lakukan pada 29-31 Agustus 2023.

“Itu secara tertulis yang dengan identitas kependudukan serta bukti yang relevan kepada partai politik, pada tanggal 1 sampai 7 September partai politik dapat menyampaikan hasil klarifikasinya kepada KPU di berbagai tingkatan,” tuturnya.

Setelah itu, KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang nantinya sudah tidak bisa digugat lagi. (tia)

MIXADVERT JASAPRO