Penonton yang Gunakan Flare Bakal Disanksi

Ilustrasi Flare Foto: Pikiran Rakyat

JagatBisnis.com –  Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ferry Paulus memastikan PSSI tengah menyiapkan sejumlah hukuman tegas bagi oknum yang menyalakan flare saat pertandingan Liga 1 2023/2024 mendatang.

Tercatat penggunaan barang terlarang dalam pertandingan sepak bola itu masih marak dilakukan oknum suporter. Termasuk yang terjadi beberapa hari terakhir yakni dalam laga uji tanding antara Persib Bandung dan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Minggu (25/6/2023).

“Ya ke depan memang Komisi Disiplin PSSI akan membuat beberapa catatan hukuman, yang hukuman sifatnya berbahaya, itu ada tingkatannya,” ujar Ferry Paulus kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Baca Juga :   Alasan PSSI Larang Timnas Indonesia Bermain di GBK

Sosok yang akrab disapa FP mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci hukuman berat seperti apa yang disiapkan PSSI bagi klub secara khusus bila suporter mereka terbukti menyalakan suar saat pertandingan.

“Ke depan itu baru ada istilahnya ada kesepakatan dari teman-teman klub untuk memformulasikan jenis hukuman dari Komisi Disiplin. Nanti kita lihat aja seperti apa,” terang Ferry.

Meski demikian, mantan Direktur Olahraga Persija Jakarta itu memastikan hukuman yang dibuat PSSI bakal memiliki efek jera.

“Menurut saya sih harusnya tingkatan hukuman itu harus lebih tegas. Supaya ada efek jera,” terangnya.

Baca Juga :   Tinjau Lokasi Tragedi, Iwan Bule: Stadion Kanjuruhan Tak Penuhi Standar FIFA

Terlebih sebelumnya federasi juga punya aturan baku terkait penggunaan flare yang tercantum dalam Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Dalam Pasal 70 Ayat 1 tentang Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Dapat dijelaskan bahwa: tingkah laku buruk yang dilakukan ole penonton merupakan pelanggaran disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api), petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait is politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung), menggunakan kata-kata tau bunyi-bunyian yang menghina tau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tapa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.

Baca Juga :   Jika Tak Percaya Pengaturan Skor, Ketum PSSI: Silakan Lapor Polisi

Adapun sanksi yang dijatuhkan sesuai Kode Disiplin tersebut yakni, untuk sekali penyalaan dijatuhi denda Rp50 juta. Untuk 2-5 kali penyalaan senilai Rp100 juta. Kemudian di atas lima kali penyalaan Rp200 juta. (tia)

MIXADVERT JASAPRO