Tinjau Lokasi Tragedi, Iwan Bule: Stadion Kanjuruhan Tak Penuhi Standar FIFA

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule Foto: MJNews.ID

JagatBisnis.com – Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule mengakui bahwa Stadion Kanjuruhan yang menjadi lokasi meninggalnya ratusan Aremania tak memenuhi standar FIFA.

“Ini (Stadion Kanjuruhan) masih belum (memenuhi standar FIFA) ya,” kata Iwan Bule usai memeriksa dan meninjau seluruh tribune stadion pada Kamis (6/10/2022) siang.

“Kan di Indonesia tidak seperti di luar. Stadion itu punya klub. Ajax , MU, jadi mengelola sendiri. Ini kan mereka masih nyewa, punya Pemda. Mungkin perawatan Pemda terbatas dan lain sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga :   Kalah Telak dari Korsel, Coach Tae-yong Tetap Puji Semangat Garuda Muda

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota pada Kamis (6/10/2022) malam WIB, mengatakan verifikasi stadion Kanjuruhan terakhir kali dilakukan tahun 2020. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman olah tempat kejadian perkara di Tragedi Kanjuruhan.

“Kemudian kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifkasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Listyo Sigit.

Baca Juga :   133 Nyawa Melayang, PSSI Diminta Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

“Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020, dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton. Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang digunakan tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” ia melanjutkan.

Baca Juga :   Saddil Ramdani Dipastikan ke SEA Games 2021 Bela Timnas Indonesia U-23

Kapolri telah mengumumkan Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita dan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris sebagai dua dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. keduanya dinilai lalai dalam menjalankan tanggung jawab verifikasi stadion Kanjuruhan.

Selain Ahmad Hadian Lukita dan Abdul Haris, Kapolri juga mengumumkan empat tersangka lain. Satu orang merupakan security officer, sementara tiga tersangka yang lain merupakan anggota Polri. (tia)

MIXADVERT JASAPRO