133 Nyawa Melayang, PSSI Diminta Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

JagatBisnis.com Tim Gabungan Independen Pencari Fakta( TGIPF) yang dibangun Presiden Jokowi buat mengusut kejadian di Kanjuruhan sudah memberi tahu temuannya. Di antara temuannya, PSSI wajib bertanggung jawab atas kejadian yang membunuh 133 nyawa itu.

Alhasil, salah satu saran yang diserahkan TGIPF merupakan meminta Ketua Umum PSSI Mochamad Irawan nama lain Iwan Bule buat mundur dari PSSI. Tetapi hingga dikala ini, saran itu belum ditindaklanjuti. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mendorong supaya Presiden Jokowi lekas mengambil tahap, termasuk dalam memohon Iwan Bule mundur dari jabatannya.

“ Jadi bagi saya di DPR ya ini harus dilaksanakan, jangan sampai temuan TGIPF ini hanya berupa paper works saja yang kemudian tidak ada lanjutannya,” kata Dede Yusuf, diambil dari web DPR, Selasa( 18/ 10).

Baca Juga :   5 Tersangka Diperiksa Polda Atas Tragedi Kanjuruhan

Baginya, beberapa pihak yang ikut serta ialah kepolisian, Tentara Nasional Indonesia(TNI), sampai PT LIB berlaku seperti pengelola liga telah diklaim bersalah serta jadi tersangka. Saat ini bermukim dari PSSI yang bertanggung jawab.

Baca Juga :   Segarkan Semangat Sepakbola, Lifebuoy Resmi jadi Partner PSSI

” Nah, yang belum kan pimpinan paling atas, pihak paling atas ini kan adalah pimpinan cabang olahraga yaitu PSSI. Kalau temuannya sudah dikatakan oleh Pak Mahfud MD bahwa ini adalah( Ketum) PSSI harusnya mundur, ya menurut saya karena ini bencana kemanusiaan, ya semua harus tanggung jawab,” lanjutnya.

Baca Juga :   Warganet Minta Shin Tae-yong Dikontrak Panjang

Politikus Demokrat itu juga menerangkan, Jokowi selaku Presiden sepatutnya dapat menyudahi buat memecat Iwan Bule dari Ketum PSSI serta jajarannya.

Lebih lanjut, Dede Yusuf memohon supaya pemerintah melaksanakan audit investigasi keuangan penyelenggaraan sepakbola di Indonesia.

Baginya, pabrik sepak bola tanah air sudah dipakai selaku bidang usaha dengan perputaran uang sampai ratusan miliyar rupiah. (tia)

MIXADVERT JASAPRO