Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Istri Mahendra Dito

Nindy Ayunda Foto: SINDOnews

JagatBisnis.com Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda pada Jumat (26/5) mendatang. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan menyembunyikan DPO Mahendra Dito.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengaku belum menerima konfirmasi kehadiran Nindy terkait pemeriksaan itu.

“Belum ada (konfirmasi kehadiran),” ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).

Baca Juga :   Hubungan Sama Olla Ramlan Sedang Panas, Nindy Ayunda Bilang Begini

Oleh sebab itu, pihaknya mewanti-wanti agar Nindy bisa hadir memenuhi panggilan. Sebab keterangannya diperlukan untuk mengungkap keberadaan Dito.

“Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Nindy sebelumnya mengaku sudah mendapat panggilan sebagai saksi atas kasus tersebut.
Meski demikian, Nindy Ayunda belum mau bicara banyak mengenai persoalan ini. Apalagi dirinya juga belum memenuhi panggilan yang dilayangkan pihak Bareskrim Polri.

Baca Juga :   Bareskrim Minta Pendapat Ahli, Usut Meme Stupa Mirip Jokowi

“Nanti aja lah, ya, saya juga kan belum dipanggil belum bisa kasih statement,” ungkap Nindy di XXI Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/5).

Baca Juga :   Gugatan Cerai Nindy Ayunda Akhirnya Dikabulkan

Dalam perkara utamanya, Dito telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 9 senjata api ilegal. Namun, keberadaannya hingga kini masih belum diketahui. Bareskrim pun telah memasukkan Dito ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. (tia)

MIXADVERT JASAPRO