JagatBisnis.com – Humas Majelis hukum Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan kalau berdasarkan sistem badan juri untuk petisi perpisahan Nindy Ayunda dengan Askara Parasady Harsono dikabulkan badan juri.
“ Untuk masalah itu dengan cara ecourt kemaren telah diputus per bertepatan pada 6 Mei 2021. Tetapan itu merupakan eksepsi ditolak dalam utama masalah petisi dikabulkan,” ucap Taslimah pada reporter, Sabtu, 8 Mei 2021
Bagus Nindy Ayunda ataupun Askara Parasady Harsono telah menyambut tetapan itu sejak dibacakan dan saat ini diberi durasi 14 hari untuk mengutip tindakan, menyambut ataupun menolaknya.
“ Penuntut tergugat telah menyambut. Jika sudah menyambut ditambah 14 hari para pihak diberi durasi untuk mengajukan memadankan. Jika sepakat dengan tetapan betul ditambah 14 dan usaha itu tidak digunakan hingga ketetapan ini berkemampuan hukum penuh,” jelas Taslimah.
Discussion about this post