Polda DIY Tetapkan Briptu Kharisma Jadi Tersangka Terkait Tertembaknya Pemuda di Gunungkidul

Briptu foto : https://kumparan.com/
JagatBisnis.com –  Ditreskrimum Polda DIY memutuskan Briptu Muhammad Kharisma Karunia ataupun Briptu MK( 28) selaku tersangka terkait tertembaknya anak muda bernama Aldi Apriyanto( 19).Aldi yang ialah Masyarakat Wuni, Dusun Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul itu tewas tertembak timah panas yang berawal dari Briptu Kharisma dikala kegiatan elektone dan campursari di kampungnya, Pekan( 14/ 5) malam.

” Cara investigasi yang dikala ini lagi dicoba sebenarnya interogator Polda DIY sudah memutuskan 1 tersangka yang bernama Briptu MK profesi Polri anggota Polsek Girisubo. Tujuan Condongcatur, Depok, DIY,” tutur Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Polda DIY, Senin( 15/ 5).

Kharisma dikala ini dipersangkakan Pasal 359 KUHP. Pasal itu bersuara: Benda siapa sebab kesalahannya menimbulkan orang mati, dihukum dengan ganjaran bui paling lama 5 tahun ataupun ganjaran kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga :   5 Tersangka Diperiksa Polda Atas Tragedi Kanjuruhan

” Berantai kejadiannya Pekan 14 Mei dekat 23. 00 Wib tersangka bersama sahabatnya melaksanakan penjagaan orkes nada dangdut dalam bagan bersih desa yang mana dikala peristiwa kegiatan sudah ingin berakhir tetapi terjadi ketegangan di antara para pemirsa,” ucapnya.

Baca Juga :   Petugas Parkir di Solo Jadi Tersangka Pelaku Bom Bunuh Diri

Kharisma lalu naik ke pentas buat melerai pemirsa. Dari atas pentas Kharisma memohon senjata api yang dipegang temannya.

” Dengan tujuan diamankan disebabkan yang bawa senjata sedang baru dari tersangka,” tuturnya.

Sahabat Kharisma sudah berikan isyarat kalau senjata api itu itu dalam kondisi terisi. Kharisma mengerti perihal itu.

” Senjata disandangkan tersangka dengan keselarasan mengarah ke dasar tetapi tidak dicoba kir dan tidak mengancing senjata itu. Setelah itu pada dikala tersangka membungkuk buat menyapa salah satu pemirsa tanpa terencana senjata api meletus dan hal korban dan menyebabkan meninggal dunia,” tuturnya.

Baca Juga :   7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Ricuh di Kantor Arema FC

Nuredy berkata terdapat 5 anggota polri yang ikut dimintai penjelasan selaku saksi. Interogator pula tengah mengecek saksi lain dari warga yang terletak di posisi peristiwa.

Tidak hanya kejahatan, Kharisma pula akan menempuh pengecekan di Propam Polda DIY terkait pelanggaran isyarat etik.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO