JagatBisnis.com – Polisi memutuskan 7 orang terdakwa dalam muncul rasa cekcok di kantor Arema FC di Jalur Mayjend Panjaitan No 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Pekan( 29 / 1). Penentuan terdakwa itu sehabis polisi mengecek 107 orang.
” Kita tetapkan 7 orang selaku terdakwa, 1 orang selaku saksi,” Kapolresta Malang, Kombes Angket Budi Hermanto di Mapolres Malang, Selasa (31 /1).
Budi kemudian membeberkan kedudukan para terdakwa ialah Adam Risky( 26) bawa bom asap, Muhammad Fauzi( 21) bawa cat, Naufal Maulana( 21) bawa bom asap serta gayung besi, Arian Cahya( 29) menyiksa korban, serta Cholid Orang suci( 22) melontarkan batu.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Artikel 170 KUHP ataupun Artikel 170 bagian 2e KUHP mengenai pengeroyokan ataupun pengerusakan dengan bahaya ganjaran 9 tahun bui.
Sebaliknya 2 terdakwa bernama Maulana Ferry Kristianto ataupun Ferry Dampit( 27) masyarakat Kecamatan Dampit dijerat dengan Artikel 160 KUHP serta ataupun Artikel 14 UU RI Nomor. 1 tahun 1946 mengenai peraturan hukum kejahatan serta ataupun Artikel 15 UU RI Nomor. 1 tahun 1946 mengenai peraturan hukum kejahatan dengan bahaya ganjaran maksimum 10 tahun bui. (tia)