Kemenkumham Jatim Perbarui Data Parpol Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu 2024 Foto: SINDOnews

JagatBisnis.comKantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim memperbarui data alamat kantor dan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi Jawa Timur menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).

Kepala Kanwilkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan validitas data partai politik memegang peranan penting dalam keabsahan kepengurusan badan hukum partai politik (parpol). “Data yang diperbarui meliputi alamat kantor dan kepengurusan parpol di tingkat provinsi, dalam hal ini Jawa Timur,” ujarnya di Surabaya, dikutip Senin (3/4/2023).

Imam menyampaikan berdasarkan data yang ada terdapat 76 parpol berbadan hukum di Jatim. Sebagai langkah awal, pihaknya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang berwenang dan berkepentingan tingkat provinsi. “Kami sudah koordinasi dengan KPU dan Bakesbangpol, dari KPU hanya 28 parpol yang ada alamat dan SK kepengurusan yang jelas,” tutur Imam.

Baca Juga :   Inilah Keuntungan HAKi Citayam Fashion Week

Kemenkumham Jatim pun, lanjut dia, sudah mengundang para pengurus 28 parpol tersebut untuk melakukan verifikasi administratif. Namun, pihaknya juga akan melakukan verifikasi faktual terkait keberadaan dan bangunan fisik kantor parpol.

“Pada pekan depan tim kami akan mengunjungi kantor-kantor partai politik tingkat provinsi, untuk mengetahui kebenaran data yang telah diberikan partai politik tersebut,” kata Imam.

Baca Juga :   Jabatan Dirjen Imigrasi Dilelang

Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim Subianta Mandala menyampaikan pengumpulan data ini untuk memperoleh data alamat dan data kepengurusan parpol tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu serta mudah diakses.

Menurut dia, validitas data partai politik tersebut diperlukan Kemenkumham tidak hanya pada saat pengesahan pendiriannya saja, namun masih ada momen penting lainnya. “Yaitu pada saat perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta perubahan kepengurusan partai politik,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pemerintah Buka Layanan Visa Bagi Israel dan 7 Negara Lain

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 10 dan pasal 21 Permenkumham 34/ 2017, Kemenkumham memeriksa atau memverifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan permohonan perubahan AD/ART atau Perubahan Kepengurusan Parpol termasuk daftar hadir peserta musyawarah nasional/ kongres/ muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD/ART Parpol.

“Sehingga, dengan demikian validitas data parpol memegang peranan sangat penting dalam keabsahan tersebut,” katanya.

Pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberikan kewenangan kepada Kemenkumham untuk memberikan pengesahan terhadap permohonan pendirian Badan Hukum Partai Politik. (tia)

MIXADVERT JASAPRO