Pemerintah Buka Layanan Visa Bagi Israel dan 7 Negara Lain

jagatBisnis.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuka kembali pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi warga Israel dan 7 negara lainnya. Visa tersebut dengan subjek calling visa atau layanan visa khusus negara dengan tingkat kerawanan tertentu. Setelah sempat dihentikan selama pandemi Covid-19, pelayanan telah dibuka kembali sejak Senin (23/11/2020).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan bahwa uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11/2020) lalu. Selanjutnya, para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.

“Kami membuka pelayanan e-Visa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja. Sedangkan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Ia menjelaskan, alasan pelayanan calling visa dibuka kembali karena banyak tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur. Adapun 8 negara calling visa tersebut Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.

“Negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, ” ujar Arvin.

Arvin mengungkapkan, proses pemeriksaan permohonan e-Visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa,” pungkas Arvin. (esa/*)

Baca Juga :   Jabatan Dirjen Imigrasi Dilelang
MIXADVERT JASAPRO