Begini Kata BRI, Soal Restrukturisasi Kredit Imbas Covid-19 Diperpanjang Secara Targeted

JagatBisnis.comPT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyambut baik kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 secara targeted yang diputuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2024. Karena kebijakan tersebut sesuai dengan usulannya sebagai upaya untuk menjaga performa kualitas kredit industri perbankan dan mendukung recovery pelaku usaha terdampak Covid-19.

Baca Juga :   Kini, BRI Hadirkan Fitur Pembelian SBN di BRImo

Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan, pihaknya juga sudah mempersiapkan strategi soft landing untuk menghadapi berakhirnya restrukturisasi Covid-19 secara umum yang berakhir di Maret 2023. Hal itu dilakukan untuk sektor dan segmen lain yang tidak masuk dalam perpanjangan itu,

“Tekanan terhadap kredit-kredit tersebut memang sudah semakin mereda. Selain itu, kami juga telah mempersiapkan pencadangan yang memadai apabila terjadi pemburukan,” kata Aestika, Senin (28/11/2022).

Baca Juga :   Rights Issue Bernilai Besar, BRI Optimis Dapat Terserap Optimal

Menurut dia, dari pemetaan yang sudah dilakukan terhadap nasabah yang ikut dalam restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, hanya 10 persen yang benar-benar tidak dapat diselamatkan dari total kredit restrukturisasi itu. Jumlah tersebut jauh dari pencadangan yang telah disiapkan BRI.

Baca Juga :   Rekening Dikuras, Nasabah Diminta Jaga Kerahasiaan Data

“Per September 2022, outstanding restrukturisasi  Covid-19 BRI tercatat sebesar Rp116,4 triliun atau 19,3 persen dari total kredit. Itu pun sudah turun dari angka tertinggi Rp256 triliun pada September 2020,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO