Dilanjutkan Pekan Depan, Sidang Hendra Kurniawan akan Ada Pembuktian

Sidang Hendra Kurniawan Foto: Kompas

JagatBisnis.com –  Sidang perkara merintangi penyidikan dengan terdakwa eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dengan agenda mendengarkan surat dakwaan penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (19/10/2022). Majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel menyatakan sidang bakal dilanjutkan pada Kamis (27/10/2022) pekan depan dengan agenda pembuktian karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa.

“Jika tidak ada eksepsi kita akan lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. Ini dikaitkan dengan agenda sidang pada terdakwa lainnya, kita tidak jatuh seminggu ke depan, jatuh di hari kamisnya. Kamis (27/10/2022) di jam yang sama,” tutur hakim ketua, sebelum menutup sidang.

Sebelum sidang ditutup majelis sempat menanyakan terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi atau menerima dakwaan penuntut umum. Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat menyatakan tidak mengeksepsi karena jaksa dianggap sudah cermat menyusun dakwaan sesuai KUHAP.

Baca Juga :   Tiba di PN Jaksel, Richard Eliezer Dikawal Ketat LPSK

“Setelah kami mendengar, menyimak pembacaan dakwaan dari JPU kami mohon izin menyampaikan beberapa hal. Dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari surat dakwaan,” ujar Henry.

Baca Juga :   Transaksi Rp200 Juta di Hari Pemakaman Brigadir J Akhirnya Terbongkar

Henry mengapresiasi jaksa yang telah menguraikan secara lengkap peristiwa kematian Brigadir J dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana Hendra Kurniawan. Namun Henry juga mengeritisi dakwaan tersebut. Mendengarnya majelis langsung memotong penjelasan kuasa hukum terdakwa.

“Sebelum dilanjut lagi, saudara mengkritisi itu apakah dengan maksud mengajukan eksepsi, kalau tidak. Artinya kalau tak lanjutkan eksepsi, kita periksa dalam pokok perkara. Nanti bisa kita periksa pada saatnya pada pemeriksaan saksi. Kalau ingin menyampaikan seperti itu, silakan saja saudara ajukan eksepsi. Oleh sebabnya nanti akan terurai melakukan pemeriksaan di pokok perkara,” ujar hakim Suhel.

Baca Juga :   AKBP Arif Rahman Terjerat Obstruction of Justice Brigadir J

Hendra yang sejauh ini masih menyandang status anggota Polri dan jenderal aktif lantaran belum diadili secara etik didakwa merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Dia turut membantu Ferdy Sambo menutupi jejak keterlibatan eks Kadiv Propam Polri mengeksekusi ajudan sendiri. (tia)

MIXADVERT JASAPRO