Tiba di PN Jaksel, Richard Eliezer Dikawal Ketat LPSK

JagatBisnis.com – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada RE tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Ia akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Richard Eliezer tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.30 WIB. Ia ditemani pengacara dan dalam pengamanan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nampak sejumlah petugas LPSK mendampingi Eliezer.

Baca Juga :   Dilanjutkan Pekan Depan, Sidang Hendra Kurniawan akan Ada Pembuktian

Saat tiba di pengadilan, Eliezer langsung dibawa ke ruang tahanan di bagian belakang PN Jaksel. Sedianya, sidang perdana Eliezer akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Sidang Eliezer ini merupakan rangkaian perkara Sambo dkk yang telah menjalani sidang perdana kemarin. Hanya saja persidangan Eliezer dijadwalkan terpisah.

Berdasarkan surat dakwaan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang telah dibacakan kemarin, Senin (17/10), Eliezer disebut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca Juga :   Sidang Bharada E, PN Jaksel Dipadati Karangan Bunga

Eliezer disebut merupakan eksekutor yang menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali ke bagian badan, lalu diselesaikan oleh Sambo dengan tembakan pamungkas di kepala.

Terungkap juga dalam dakwaan Sambo dkk, bahwa Eliezer menyatakan siap saat diminta mengeksekusi Yosua.

“Berani tembak Yosua?” tanya Sambo, lalu Eliezer menjawab: “siap komandan”.

Eliezer bersama lima orang lainnya, yakni Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat didakwa melakukan penghilangan nyawa berencana terhadap Yosua.

Baca Juga :   Transaksi Rp200 Juta di Hari Pemakaman Brigadir J Akhirnya Terbongkar

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Sambo dia didakwa perkara lain, yakni obstruction of justice. Ia didakwa sengaja menghilangkan alat bukti pembunuhan Yosua sehingga menghalangi penyidikan.

Sambo dijerat dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tia)

MIXADVERT JASAPRO