AKBP Arif Rahman Terjerat Obstruction of Justice Brigadir J

Ilustrasi sidang AKBP Arif Rahman Foto; Detikcom

JagatBisnis.comMantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin melalui tim kuasa hukumnya melayangkan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10/2022). Eksepsi diajukan terkait status terdakwa Arif dalam perkara obstruction of justice merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengacara Arif Rahman Arifin meminta perkara obstruction of justice yang menjerat kliennya, mesti diadili terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena terkait administrasi pejabat pemerintah pelaksana yang dilaksanakan berdasarkan perintah atasan di ruang lingkup Divisi Propam Polri.

“Surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu,” kata kuasa hukum Arif Rahman Arifin, Junaidi Saibih.

Baca Juga :   LPSK Kawal Sidang Perdana Bharada E di PN Jaksel

Kemudian, kuasa hukum juga menyoroti Arif Rahman Arifin hanya menjadi pihak penerima perintah. Sedangkan Ferdy Sambo yang memberikan perintah.

“Arif Rahman Arifin hanya pihak yang menerima perintah atasan,” ujar Junaidi menegaskan.

Namun, Arif Rahman Arifin sejauh diproses hukum dengan cara tidak sah. Sebab, Arif disebut dikeluarkan dari penempatan khusus (Patsus) dan dipindahkan ke lantai 15 Dittipidsiber Polri untuk menjalani pemeriksaan.

“Proses penyidikan tidak sah karena terdakwa dikeluarkan dari Patsus dan diperiksa Dittipidsiber di lantai 15 Mabes Polri,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta Majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa karena proses penyidikan dalam proses hukum Arif Rahman Arifin dilakukan secara tidak sah dan semestinya terlebih dahulu diadili dalam aspek administrasi negara.

Baca Juga :   Keluarga Brigadir J Kompak Kenakan Baju ‘Justice for Brigadir J’ di Sidang Bharada E

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batak demi hukum atau etidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa telah dilakukan secara tidak sah,” ungkap dia.

“Surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam ruang lingkup administrasi negara,” ujar Junaidi menambahkan.

Terdakwa perkara obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Arif Rahman Arifin disebut mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang menyimpan salinan video rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga :   Pengacara Bharada E Hanya Jalankan Perintah Atasan Tak Ada Motif Uang

Hal ini diungkap dalam dakwaan jaksa saat sidang perdana terdakwa Arif yang menyebutkan bahwa eks Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan meneruskan perintah Ferdy Sambo kepada Arif untuk memusnahkan barang bukti berupa video rekaman CCTV yang disimpan di laptop Baiquni Wibowo, Kamis (20/10/2022).

Kemudian, keesokan harinya Arif mengeksekusi perintah dengan mematahkan laptop Baiquni Wibowo di dalam mobil di depan Masjid Mabes Polri.

Tak lama berselang, Arif menyerahkan diri dan barang bukti laptop ke Dittipidsiber Polri untuk mengikuti proses hukum terkait dengan perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (tia)

MIXADVERT JASAPRO