Irjen Teddy Minahasa Menolak Diperiksa, Mau Memilih Kuasa Hukum Sendiri

FOTO : Irjen Teddy Minahasa

JagatBisnis.comIrjen Teddy Minahasa menyangkal ditilik penyidik Polda Metro Berhasil dalam permasalahan penyebaran narkoba yang memerangkap dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Berhasil Kombes Endra Zulpan berkata sedianya Teddy mestinya menempuh pengecekan di Mabes Polri, pada Sabtu( 15/ 10) hari ini.

Zulpan berkata antipati itu dicoba Teddy karena dirinya mau didampingi oleh daya hukum yang diseleksi sendiri.

Baca Juga :   Terlibat Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Gagal Jadi Kapolda Jatim

” Pengecekan rencananya begitu( hari ini). Tetapi, sedemikian itu diawali yang berhubungan memohon dihentikan sebab berargumen mau didampingi oleh daya hukum yang jadi opsi dia,” ucapnya dikala dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Zulpan membenarkan Polda Metro Berhasil hingga dikala ini sudah membagikan ajudan hukum kepada Teddy mengenang yang berhubungan ialah badan aktif Polri.

Biarpun begitu, beliau berkata grupnya sudah membenarkan permohonan Teddy terpaut janji pengecekan itu. Zulpan mengatakan rencananya Teddy hendak balik ditilik pada Senin( 17/ 10) esok.

Baca Juga :   Alasan Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Tertunda

” Kita mengakomodir permohonan dia buat dicoba pengecekan balik pada hari Senin esok,” tuturnya.

Teddy Minahasa sah diresmikan selaku terdakwa permasalahan penyebaran hitam narkoba bersumber pada hasil titel masalah pada Jumat( 14 atau 10).

Teddy diprediksi jadi otak pemasaran narkoba seberat 5 kg. Keikutsertaan Teddy terendus sehabis regu dari Polres Jakarta Pusat serta Polda Metro Berhasil membekuk beberapa aparat polisi terpaut penyebaran narkoba.

Baca Juga :   Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Terseret Kasus Teddy Minahasa

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Artikel 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal ganjaran mati serta minimun 20 tahun penjara.

(Tia)

MIXADVERT JASAPRO