Alasan Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Tertunda

Irjen Teddy MInahasa

JagatBisnis.com – Mabes Polri tertunda mengecek asumsi pelanggaran etik kepada Irjen Teddy minahasa dalam permasalahan penyebaran narkotika.

Teddy sepatutnya ditilik oleh Propam Polri terpaut keterlibatannya dalam permasalahan itu pada hari ini.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah berkata pengecekan itu urung dicoba karena Teddy berterus terang lagi sakit serta memohon supaya dicoba pengecekan kesehatan.

Baca Juga :   Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ditangani Kapolda Metro Jaya

” Buat IJP TM pengecekan terpaut asumsi pelanggaran isyarat etik diundur. Sebab yang bersangkutan kurang segar hingga yang berhubungan memohon dicoba pengecekan oleh dokter,” ucapnya dalam rapat pers, Senin( 17/ 10).

Biarpun begitu, Nurul membenarkan grupnya senantiasa melaksanakan pengecekan kepada 5 orang saksi dalam permasalahan pelanggaran etik itu.

Baca Juga :   Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Terseret Kasus Teddy Minahasa

” Saksi- saksi yang berjumlah 5 orang terpaut asumsi pelanggaran isyarat etik Polri oleh tersangka pelanggar IJP TM,” tutur ia.

Dikenal, Teddy Minahasa sudah sah diresmikan selaku terdakwa permasalahan penyebaran hitam narkoba bersumber pada hasil titel masalah pada Jumat( 14/ 10).

Teddy diprediksi jadi otak pemasaran narkoba seberat 5 kg. Keikutsertaan Teddy terendus sehabis regu dari Polres Jakarta Pusat serta Polda Metro Berhasil membekuk beberapa aparat polisi terpaut penyebaran narkoba.

Baca Juga :   Terlibat Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Gagal Jadi Kapolda Jatim

Atas perbuatannya Teddy dikenakan Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan bahaya maksimal ganjaran mati serta minimun 20 tahun penjara.(tia)

MIXADVERT JASAPRO