JagatBisnis.com – Kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat diungkap Kepolisian Polresta Denpasar, Bali. Tiga pelaku ditangkap terdiri dari seorang pria berinisial DPB (22) yang merupakan muncikari serta DAZ (25) dan LL (32) yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Telah menangkap tindak pidana prostitusi online MiChat dan berhasil mengamankan tiga orang dengan status masing-masing, satu muncikari dan dua PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi MiChat,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Bali, Iptu I Ketut Sukadi, Selasa (8/2)
Para pelaku ini, ditangkap pada Jumat (4/2) lalu di sebuah hotel di Jalan Pidada, Ubung Denpasar Utara, Bali. Terungkapnya, aksi berawal dari ditangkapnya pelaku DAZ dan LL sekitar pukul 18:00 WITA yang sedang menerima tamu dan melakukan kegiatan prostitusi online.
Discussion about this post