Terungkap, Pelajar SMP Terlibat Prostitusi Online

JagatBisnis.com – Permasalahan pelacuran daring( online) diduga mengaitkan seorang anak wanita berkedudukan siswa sekolah menengah awal( SMP), terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara( Sultra).

Kepala Polisi Zona( Kapolsek) Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka menyampaikan, dalam permasalahan ini grupnya mengamankan seorang perempuan nama samaran DSN( 25), diduga orang yang menjual temannya sendiri nama samaran ZA( 15) pada laki- laki hidung bercak melalui daring.

” Awalnya orang berumur korban bernama S( 46) mencari buah hatinya ZA, di rumahnya temannya yang bernama I, dan bertanya pada I keberadaan korban, tetapi saat itu korban tidak terletak di rumah I,” tutur Arya.

Baca Juga :   Dua ABG Diamankan Satpol PP karena Terlibat Prostitusi Online

Bunda korban lalu bertamu pelaku DSN untuk bertanya keberadaan korban, dan saat itu pelaku DSN menanggapi kalau korban terletak di Penginapan Gadis Darah.

Mengikuti keterangan DSN, bunda I lalu menyampaikan pada orang berumur korban kalau ZA terletak di Penginapan Gadis Darah bersama pelaku, alhasil orang berumur korban berangkat mencari korban di penginapan itu, tetapi orang berumur korban tidak menemukan buah hatinya.

” Orang berumur korban lalu kembali ke rumahnya dan berikutnya berangkat mencari kembali buah hatinya di rumah I, dan saat itu orang berumur korban bertemu dengan buah hatinya bersama pelaku, alhasil orang berumur korban merajuk pada korban dan pelaku,” ucapnya lagi.

Baca Juga :   Prostitusi Online, Polisi Tangkap PSK dan Muncikari di Bali

Korban setelah itu menggambarkan pada ibunya kalau beliau telah dijual oleh pelaku DSN dengan cara open BO( booking online).

” Atas peristiwa itu, orang berumur korban melaporkan ke Polsek Mandonga, dan berikutnya anggota melakukan penahanan kepada pelaku DSN,” ucap ia pula.

Baca Juga :   Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Tebet

Pada polisi, pelaku DSN berterus terang menjajakan ZA pada laki- laki hidung bercak dengan bayaran Rp600 ribu, dengan korban menemukan Rp100 ribu, sementara pelaku menemukan Rp500 ribu untuk kebutuhan makan.

Pelaku dikenakan Artikel 88 jo Artikel 76I Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penentuan Peraturan Penguasa Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pergantian Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Proteksi Anak subsider Artikel 332 bagian( 1) KUHP dengan bahaya maksimal 7 tahun bui.(ser)

MIXADVERT JASAPRO