JagatBisnis.com – Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus menggencarkan penindakan rokok di berbagai daerah. Kali ini, Bea Cukai Madura menggagalkan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai yang diperjualbelikan melalui e-commerce dan akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Sumenep, Madura. Aksi yang dilancarkan pada tanggal 25 Januari 2022 lalu tersebut didasarkan pada informasi intelijen yang didapatkan petugas Bea Cukai Madura.
“Petugas melakukan pemeriksaan kemasan yang diduga berisi barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal dan dari penindakan ini kami telah menegah 753 resi pengiriman yang semua paketnya berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan beberapa kota di Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, pada Jumat (28/01).
Discussion about this post