Ekbis  

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

JagatBisnis.com –  Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan dalam bidang cukai. Bea Cukai menekankan terkait pentingnya pemahaman masyarakat terkait ciri dan peredaran rokok ilegal, serta pemahaman terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Sosialisasi ini akan kami lakukan secara kontinu di berbagai daerah. Dengan harapan, hal ini efektif dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan berbagai kerugian negara,” ujar Tubagus Firman, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

Kanwil Bea Cukai Sumut menyapa dan memberikan sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada masyarakat Medan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Medan 92.4 FM. Selain itu, dalam siaran ini juga disampaikan terkait pemanfaatan DBHCHT. Kanwil Bea Cukai Sumut juga mengimbau kepada masyarakat Medan, agar lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada Bea Cukai, jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :   Koordinasi dengan Pemda, Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT

Selanjutnya di Aceh, bertajuk “Meujamee U Peukan” yang berarti berkunjung ke pasar, Bea Cukai Langsa terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat khususnya para pemilik toko penjual eceran yang berada di wilayahnya terkait ciri-ciri rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 9 – 10 Desember, di Kecamatan Peureulak dan Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :   Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jambi dan Bogor

Bergeser ke wilayah Jakarta, menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta kembali melaksanakan sosialisasi terkait DBHCHT. Kegiatan ini dilaksanakan pada 07-09 Desember 2021 di beberapa daerah antara lain Duren Sawit, Jatinegara, dan Pasar. Turut hadir berbagai unsur perangkat daerah, seperti perangkat kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP.

“Sosialisasi DBHCHT merupakan salah satu wujud kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah. Kami harap masyarakat menjadi paham, bahwa DBHCHT dimanfaatkan untuk pelayanan di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan manfaat lainnya yang bisa dirasakan oleh masyarakat.,” ungkap Firman.

Baca Juga :   Lewat Diseminasi Informasi Bea Cukai Pastikan Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemerintah Daerah Tepat Sasaran

Sementara itu, Bea Cukai Probolinggo bersama Satpol PP Kab. Lumajang menggelar ekspose barang hasil penindakan berupa barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Operasi Gabungan (OpsGab). Kegiatan ekspose BKC ilegal ini turut mengundang pers dan media sebagai bagian dari publikasi.

“Dengan digelar ekspose barang hasil penindakan ini, kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Selain itu sebagai perhatian kepada oknum tidak bertanggung jawab, bahwa Bea Cukai tetap waspada dan tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” pungkas Firman tegas.(srv)

MIXADVERT JASAPRO