JagatBisnis.com – Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021) pagi.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab saat dikonfirmasi, di Jakarta, mengatakan bahwa sidang lanjutan kliennya tersebut diagendakan dengan pemeriksaan langsung terhadap masing-masing terdakwa.
“Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak Ardi, Bu Nia, Ivan,” katanya.
Adapun ketiganya akan memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.
“Perkara kan tidak dipecah (splitsing). Jadi, pemeriksaan sebagai terdakwa saja,” tutur Wa Ode.
Hakim Ketua Muhammad Damis pada sidang kedua, Kamis pekan lalu, mengatakan pemeriksaan para terdakwa dilakukan langsung di ruang sidang pada pukul 10.00 WIB.
Discussion about this post