Kasus Nia Ramadhani Akan Diteruskan ke Pengadilan

JagatBisnis.com –  Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Angket Hengki Haryadi menekankan tidak terdapat perlakuan yang berlainan terkait permasalahan yang menarik khalayak bentuk Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie.

Beliau menjelaskan, alasan tidak terdapatnya para terdakwa saat press release di Polres Metro Jakarta Pusat. Ialah, saat itu sedang dibawa ke Makmal Kesehatan Wilayah( Laksda) untuk dilakukan pengecekan rambut dan darah. Mengenang permasalahan itu tengah jadi pancaran khalayak.

” Jadi kalau terdapat perlakuan yang berlainan kepada terdakwa ini butuh kita luruskan,” tutur Hengki pada reporter saat Rapat Pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021.

Baca Juga :   Raffi Ahmad Beri Dukungan pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

” Pelacakan kita ini karakternya berkelanjutan. Artinya selama 4 hari ini kita cek benar terkait dengan situasi artikel yang kita lakukan. Yang mana dari dini kita sudah lakukan artikel 127( 1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” lanjutnya.

Baca Juga :   Seharusnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi

Ia pula menekankan kalau, permasalahan yang menarik Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie ini akan tetap dilanjutkan ke sidang.

Baca Juga :   Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diduga Ditangkap Polisi karena Sabu

” Masalah kita tetap lanjutkan, kita membawa ke sidang esok akan di putusan oleh juri dimana bahaya maksimalnya merupakan 4 tahun. Ini yang butuh diluruskan,” tandasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO