Ekbis  

Pertegas Peraturan Kawasan Berikat, Bea Cukai Jaga Iklim Investasi dan Industri Dalam Negeri

JagatBisnis.com – Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021, perubahan atas PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha kawasan berikat, dan memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha kawasan berikat.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa latar belakang terbitnya PMK 65/PMK.04/2021, adalah langkah untuk menjaga iklim investasi, membantu terbukanya lapangan pekerjaan, memberikan kemudahan berusaha, dan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kawasan Berikat sendiri merupakan kawasan yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang lokal, umtuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau dijual ke pasar lokal dengan mendapatkan fasilitas fiskal,” jelas FIrman.

Baca Juga :   Tampung Aspirasi Petani Tembakau, Bea Cukai Magelang Hadiri Pertemuan APTI

Terdapat beberapa pokok materi terkait perubahan PMK ini, antara terkait ketentuan perpajakan subjek pajak luar negeri (SPLN), penegasan ketentuan perpajakan yang sering menjadi sengketa di lapangan, dan terkait penanggungan oleh badan hukum atau corporate guarantee.

Baca Juga :   Bea Cukai Lancarkan Dua Penindakan Rokok Ilegal di Kudus dan Malang

“Terhadap pengusaha kawasan berikat atau pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB), PPN tidak dipungut atas pemasukan barang impor ke kawasan berikat. Selain itu, PPN juga tidak dipungut terhadap SPLN yang melakukan impor atau penyerahan barang ke dalam kawasan berikat guna untuk diolah lebih lanjut untuk tujuan ekspor,” ujar Firman.

Baca Juga :   Turun ke Jalan, Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar Rokok Elektrik dan Vape

Dalam PMK-65 juga ditegaskan terkait ketersediaan IT Inventory yang dapat diakses oleh petugas, karena hal ini sangat penting sebagai upaya pengawasan. “Selain IT Inventory, minimal satu kali dalam satu tahun, pengusaha kawasan berikat wajib melaksanakan pencacahan atau stock opname terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas, tentu dengan pengawasan dari kami. Kemudian menyampaikan laporannya paling lambat dua bulan setelah pencacahan,” pungkas Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO