JagatBisnis.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menghibahkan mebel ke berbagai taman pendidikan Quran (TPQ), pada Selasa (26/10). Mebel yang berstatus sebagai barang milik negara ini merupakan barang larangan dan pembatasan bekas muatan KM Anugrah. Mebel tersebut, ditegah tim patroli laut Bea Cukai Kepri di perairan Rukan Utara pada tahun 2018 karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Hibah barang ini telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam a.n. Menteri Keuangan nomor: S-137/MK.6/WKN.03/KNL.04/2021 tanggal 22 Oktober 2021. “Barang tersebut kemudian kami hibahkan melalui perwakilan dari Yayasan Taman Pendidikan Quran (TPQ) Fastabiqhul Khairat sebagai pihak penerima hibah,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Achmad Rofiq, pada Rabu (27/10).
Discussion about this post