Penyebarluasan informasi mengenai ketentuan cukai dan ajakan kepada masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal melalui radio daerah juga dilaksanakan Bea Cukai Gresik. Lewat talkshow di Radio Prameswara FM Lamongan, Bea Cukai Gresik menggandeng Diskominfo Lamongan
dan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk mengatahui bagaimana langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai hasil tembakau.
“Melalui gelaran sosialisasi aturan cukai yang diadakan di berbagai daerah ini, Bea Cukai mengajak seluruh unsur masyarakat untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok dan meningkatkan kesadaran bahwa pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan bangsa dan negara dengan mengenali dan melaporkan rokok ilegal kepada kami,” pungkasnya. (srv)
Discussion about this post