Ekbis  

Sosialisasi, Langkah Bea Cukai Pahamkan Masyarakat Tentang Ketentuan Pabean

JagatBisnis.com –  Melalui sosialisasi, Bea Cukai terus berupaya maksimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait bidang kepabeanan. Sosialisasi sangat penting dilakukan, mengingat perkembangan zaman, menciptakan peraturan terbaru dan modus kejahatan baru yang mengatas namakan Bea Cukai.

Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menyampaikan bahwa zaman menuntut Bea Cukai untuk berkembang. Sosialisasi adalah langkah kita mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan. Sosialisasi telah dilakukan di beberapa kantor di Indonesia seperti, Bea Cukai Batam, Denpasar, Belawan dan Sangatta.

Pada Jumat (04/06), Bea Cukai Batam mengadakan sosialisasi terkait peraturan baru kepada kurang lebih 250 pengguna jasa di Kota Batam. Dalam kegiatan ini dibahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan tersebut merupakan pembaruan peraturan sebelumnya yaitu PMK nomor 47/PMK.04/2021.

Baca Juga :   Optimalkan Fungsi Indusrial Assistance, Bea Cukai Lakukan CVC di Beberapa Daerah

“Aturan baru ini diterbitkan untuk memudahkan investasi, menyederhanakan prosedur perdagangan dan memudahkan perizinan bisnis di Batam sebagai kawasan bebas. Ada tiga pokok pengaturan atas diterbitkannya aturan ini, yakni harmonisasi antara peraturan di kawasan bebas dan kepabeanan secara umum, Batam Logistik Ecosystem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum diatur, serta penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodir proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas,” ungkap Hatta.

Di Medan, Bea Cukai Belawan mengadakan sosialisasi terkait National Logistic Ecosystem Pass (NLE Pass) dan tata cara pengisian Delivery Order (DO) online untuk cargo owner, pada Jumat (04/06). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah lanjutan dalam implementasi program NLE di kawasan Pelabuhan Belawan. NLE Pass adalah indentitas digital pengguna jasa logistik untuk mendapatkan akses yang mudah dan aman ke berbagai layanan pemerintah dan sektor swasta dalam hal logistik secara online.

Baca Juga :   Bea Cukai di Jateng dan DIY Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai

“Ini adalah upaya Bea Cukai dalam peran langsung di lapangan pada sektor logistik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi memfasilitasi perdagangan dan industri. Tujuan utamanya yaitu fokus pada peningkatan layanan dan kecepatan serta kemudahan perizinan dan prosedur,” tambah Hatta.

Selain itu, di Kalimantan Timur, Bea Cukai Sanggata mengadakan sosialisasi terkait sanksi layanan dan sanksi administrasi terkait keterlambatan pengiriman manifes sesuai PMK nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh agen sarana pengangkut dalam penyampaian RKSP dan manifest.

Baca Juga :   Permudah Layanan, Bea Cukai Kembangkan Berbagai Aplikasi

Selain terkait peraturan, di Bali, Bea Cukai Denpasar menggandeng Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) di 92.6 fm, mengajak masyarakat untuk mengenal dan waspada terhadap penipuan yang mengatas namakan Bea Cukai. Dalam kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan Bea Cukai Denpasar untuk kampanye anti korupsi dan anti gratifikasi.

“Banyak modus yang digunakan dalam penipuan mengatas namakan Bea Cukai, seperti belanja online, lelang, dan pemberian hadiah. Hati-hati, kita dapat melakukan mengecek nomor resi secara online melalui website beacukai.go.id/ atau aplikasi Mobile Bea Cukai/SiMade BC Denpasar yang diunduh melalui playstore. Seluruh layanan yang diberikan oleh Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya,” ungkap Hatta. (srv)

MIXADVERT JASAPRO