Bekerja sama dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan menggelar rangkaian sosialisasi untuk mengenalkan ketentuan cukai, ciri rokok ilegal, dampaknya terhadap perekomian negara dan kesejahteraan masyarakat, serta konsekuensinya bagi pelaku yang melakukan praktek produksi dan/atau perdagangan rokok ilegal.
“Kami menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 39 tahun 2007 tentang Cukai. Barang-barang tersebut kemudian disebut sebagai barang kena cukai dan menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Sejatinya cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pengaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata hanya untuk menambah pemasukan negara. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut. Namun, perlu kita ketahui, banyak sekali pelanggaran di bidang cukai dengan latar belakang pelanggaran untuk menghindari pungutan cukai. Pelanggaran bisa berupa BKC tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai bukan haknya, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan,” rinci Firman.
Discussion about this post