JagatBisnis.com – Memiliki fungsi pengawasan dan pengamanan bagi Indonesia, Bea Cukai turut serta mengamankan negara dengan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah ditetapkan dan dianggap merugikan negara. Selama kurun waktu Januari sampai Desember 2020, Bea Cukai mencatatkan beberapa penindakan yang dilakukan beberapa kantor daerah dan telah dilaksanakan pemusnahannya pada tahun 2021 ini.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan bahwa setiap tahun dan khususnya selama tahun 2020, Bea Cukai daerah melaksanakan penindakan penindakan yang menghasilkan BMN BMN yang dirasa perlu untuk dimusnahkan.
“Pada dasarnya pemusnahan terhadap BMN itu dilaksanakan atas unsur merugikan negara di berbagai bidang. Dapat dilihat dari merugikan secara finansial maupun hal lainnya. Pemusnahan kali ini dilakukan beberapa kantor dan menjadi bukti Bea Cukai tetap bekerja penuh selama tahun 2020,” ungkap Syarif.
Discussion about this post