Penindakan rokok ilegal tersebut pun menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Selain melakukan penindakan, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar ke depannya tidak menjual lagi rokok ilegal dengan ciri-ciri yang telah disampaikan kepada mereka. Kami juga sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Pemkab Toraja Utara ini,” tambahnya.
Budiman pun berharap dengan adanya kegiatan operasi pasar dapat meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan pembinanaan pemanfaatan DBH-CHT. (srv)
Discussion about this post