Ekbis  

Bea Cukai Telukbayur Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jalan Trans Lintas Sumatera

JagatBisnis.com –  Petugas Bea Cukai Telukbayur berhasil meringkus sebuah minibus yang kedapatan mengangkut rokok illegal di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi – Padang Sidimpuan Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dari penindakan yang dilakukan pada Sabtu (12/06) tersebut, petugas berhasil mengamankan 142.000 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria mengungkapkan estimasi nilai dari rokok illegal tersebut, “total nilai dari 142.000 batang rokok illegal tersebut ditaksir mencapai Rp144.130.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp91.925.830,” ungkapnya.

Penindakan dilakukan atas informasi yang diperoleh bahwa adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal. Rokok tersebut diangkut menggunakan minibus di jalan Trans Sumatera Bukittinggi Padang Sidimpuan.

Baca Juga :   Pastikan Tidak Ada Belanja Panik, Ketua DPR RI Kunjungi Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Gresik

“Setelah menemukan kendaraan yang menjadi target operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pengemudi mobil tersebut yang berinisial “M” Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 karton (120.000 batang) rokok dengan merk Luffman American Blend dan 5 karton (22.000 batang) rokok dengan merk Supra Bold yang tidak dilekati pita cukai,” tambah Hilman.

Baca Juga :   Bea Cukai Gencarkan Diseminasi Bahaya Rokok Ilegal Hingga Ujung Timur Pulau Jawa

Petugas Bea Cukai kemudian membawa barang hasil penindakan menuju Kantor Bea Cukai Telukbayur untuk diteliti lebih lanjut. Dengan masifnya penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Provinsi Sumatera Barat dan di seluruh wilayah Indonesia.(srv)

MIXADVERT JASAPRO