Ekbis  

Selamatkan Potensi Penerimaan Cukai, Bea Cukai Bandung Tegah Jutaan Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Bea Cukai Bandung selamatkan potensi penerimaan cukai dengan melakukan tiga penindakan rokok ilegal di bulan Juni 2021. Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo, pada Jumat (18/06) mengatakan sebelum menegah jutaan rokok ilegal dalam tiga penindakan, pihaknya telah mengumpulkan dan mengolah informasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung dan sekitarnya

“Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 6 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas pada seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung melakukan pengintaian terhadap sebuah truk yang melakukan pembongkaran barang berupa rokok ilegal di sebuah rumah kos di Kecamatan Rancaekek. Dari penindakan tersebut diperoleh barang hasil penindakan sejumlah 800.272 batang barang kena cukai hasil tembakau/ rokok jenis Sigaret Kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” jelas Dwiyono.

Selanjutnya atas penindakan pertama dilakukan pengembangan kasus dan petugas Bea Cukai Bandung pun melakukan penindakan kedua pada tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 23.15 WIB di Kecamatan Rancaekek. “Dari penindakan kedua, kami mengamankan barang bukti berupa 568.340 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” tambahnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Langsa Siap Dukung Program PEN dengan Lepas Ekspor Perdana

Masih menurut Dwiyono, penindakan ketiga dilakukan pada tanggal 8 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang dengan barang hasil penindakan sejumlah 336.000 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga :   Lakukan Pelayanan Prima, Bea Cukai Berkan Asistensi Kepabeanan pada Perusahaan

Dari ketiga penindakan ini, Bea Cukai Bandung menegah 1.704.612 batang rokok jenis SKM dan SKT berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp912.045.060,00 dari total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.772.506.320,00. Terhadap ketiga kasus tersebut di atas saat ini dalam proses penelitian lebih lanjut.(srv)

MIXADVERT JASAPRO