PT GKP Dinilai Keliru Tafsirkan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023, Pakar Hukum: “Putusan MK Tidak Menghapus Hak Konsumen”

JagatBisnis.com –  Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai PT GKP keliru dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut tidak menghapus hak konsumen untuk menuntut ganti rugi atas produk cacat, sebagaimana diklaim oleh PT GKP.

“Putusan MK hanya membatalkan Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang gugatan class action,” jelas Margarito. “Hak konsumen untuk menuntut ganti rugi secara individual tetap diakui dan dilindungi oleh undang-undang.”

Margarito menegaskan bahwa putusan MK tidak dimaksudkan untuk melemahkan hak-hak konsumen. Justru, putusan tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dengan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Baca Juga :   Selasa, MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan PKS

“Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam upaya melindungi konsumen,” kata Margarito. “Konsumen tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas produk cacat, baik secara individual maupun melalui gugatan class action.”

Tanggapan Pakar Hukum Lain

Pakar hukum lainnya, Ahmad Redi, juga sepakat bahwa PT GKP keliru dalam menafsirkan Putusan MK. Menurut Redi, putusan tersebut tidak menghapus hak konsumen untuk menuntut ganti rugi, melainkan hanya mengubah mekanismenya.

Baca Juga :   MK Gelar Pemilihan Pimpinan Pengganti Anwar Usman, Siapa yang Bakal Jadi Ketua?

“Sebelumnya, konsumen bisa menuntut ganti rugi melalui gugatan class action,” kata Redi. “Namun, dengan putusan MK ini, konsumen harus menuntut ganti rugi secara individual.”

Redi menjelaskan bahwa perubahan mekanisme ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan gugatan class action.

“Gugatan class action seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” kata Redi. “Dengan putusan MK ini, diharapkan penyalahgunaan gugatan class action dapat diminimalisir.”

Baca Juga :   MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun

Imbauan kepada Konsumen

Margarito dan Redi mengimbau kepada konsumen untuk tetap kritis dan tidak ragu untuk menuntut hak-haknya. Konsumen dapat mencari informasi dan bantuan hukum dari lembaga-lembaga terkait, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan organisasi-organisasi konsumen lainnya.

“Konsumen tidak perlu takut untuk menuntut hak-haknya,” kata Margarito. “Banyak lembaga dan organisasi yang siap membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.”

(tia)

MIXADVERT JASAPRO