JagatBisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima lima gugatan terkait syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu. Termasuk gugatan yang meminta diaturnya batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.
Kelima gugatan tersebut dianggap sudah kehilangan objek karena Pasal 169 huruf 1 No. 17 Tahun 2017 telah mengalami perubahan. Tak terlepas dari dikabulkannya permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat MK menambahkan frasa “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (23/10).
Keputusan tidak menerima tersebut atas gugatan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 dan 107/PUU-XXI/2023. Kedua gugatan tersebut meminta penambahan frasa usia maksimal 70 tahun syarat Capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q.
Perkara 102 diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari (aliansi 98). Sementara 107 digugat Rudy Hartono.
Dua gugatan tersebut diputus oleh 8 Hakim Konstitusi dalam RPH. Tidak ada hakim Enny Nurbaningsih.
Putusan itu diwarnai dissenting opinion Hakim Suhartoyo. Ia menilai para pemohon tidak punya kedudukan hukum. (tia)