MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun

Ilustrasi Foto: Liputan6.com

JagatBisnis.com –  Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima lima gugatan terkait syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu. Termasuk gugatan yang meminta diaturnya batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.

Kelima gugatan tersebut dianggap sudah kehilangan objek karena Pasal 169 huruf 1 No. 17 Tahun 2017 telah mengalami perubahan. Tak terlepas dari dikabulkannya permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat MK menambahkan frasa “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (23/10).

Baca Juga :   Soal Pemilu Proporsional Tertutup, MK akan Dengarkan DPR hingga Presiden

Keputusan tidak menerima tersebut atas gugatan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 dan 107/PUU-XXI/2023. Kedua gugatan tersebut meminta penambahan frasa usia maksimal 70 tahun syarat Capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q.

Baca Juga :   MK Buka Peluang Pemuda-Milenial Jadi Capres-Cawapres

Perkara 102 diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari (aliansi 98). Sementara 107 digugat Rudy Hartono.

Baca Juga :   Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, MK: Dua Periode Tidak Lebih

Dua gugatan tersebut diputus oleh 8 Hakim Konstitusi dalam RPH. Tidak ada hakim Enny Nurbaningsih.

Putusan itu diwarnai dissenting opinion Hakim Suhartoyo. Ia menilai para pemohon tidak punya kedudukan hukum. (tia)

MIXADVERT JASAPRO