Soal Pemilu Proporsional Tertutup, MK akan Dengarkan DPR hingga Presiden

JagatBisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materil tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digugat agar pemilu proporsional tertutup bisa diterapkan.

Berdasarkan situs resmi MK, agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak. “Mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU,” demikian keterangan MK yang dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Sidang uji materil untuk perkara nomor 114/PUU-XX/22 itu akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :   Selasa, MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan PKS

Sebagaimana diketahui, delapan partai yang terdiri dari Partai Golkar, PAN, PPP, PKB, Gerindra, Demokrat, PKS, dan NasDem sepakat untuk menolak wacana proporsional tertutup.

Baca Juga :   Selasa, MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan PKS

“Sehubungan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, kami, partai politik menyampaikan sikap menolak proporsional tertutup,” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada November 2022 lalu.

Baca Juga :   Selasa, MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan PKS

Salah satu pemohon judicial review tersebut ialah Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. (tia)

MIXADVERT JASAPRO