PSI Bantah Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024: Fokus pada Bisnis dan Keluarga

JagatBisnis.com – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengonfirmasi bahwa partainya sempat membantu Kaesang Pangarep dalam mengurus persyaratan administrasi untuk Pilkada 2024. Namun, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang dipastikan tidak akan maju dalam kontestasi tersebut.

Dalam keterangannya pada Sabtu (24/8/2024), Raja Juli menjelaskan bahwa salah satu staf administrasi PSI berinisiatif membantu Kaesang dengan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pencalonan. “Sebagai Sekjen partai, saya mengetahui bahwa staf kami membantu Mas Kaesang dalam mengurus persyaratan Pilkada. Namun, aspirasi PSI dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendaulat Mas Kaesang maju muncul sebelum beliau berangkat ke Amerika Serikat,” ungkap Raja Juli.

Baca Juga :   KPK Didesak Panggil Kaesang dan Gibran

Raja menambahkan bahwa meski ada dorongan dari beberapa pihak untuk mendorong Kaesang maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jateng, Kaesang sebenarnya tidak pernah menunjukkan minat yang kuat untuk terjun ke dunia politik. “Kaesang lebih memilih untuk fokus pada bisnis dan keluarga. Dia juga ingin mendampingi istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sedang melanjutkan studi di Amerika Serikat serta menyambut kelahiran anak pertama mereka,” ujarnya.

Putusan MK telah memastikan bahwa Kaesang tidak akan melanjutkan proses pencalonan. Raja Juli menegaskan bahwa semua proses administrasi yang terkait dengan pencalonan Kaesang dihentikan setelah keputusan MK diumumkan. “Kami taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK. Semua proses administrasi dihentikan setelah keputusan tersebut,” tegas Raja.

Baca Juga :   PSI Hari Ini Bakal Serahkan KTA Kaesang di Solo

Sebelumnya, Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat penting sebagai bagian dari persyaratan pencalonan sebagai bakal calon wakil gubernur Provinsi Jateng. Surat-surat tersebut meliputi surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. Pengurusan dokumen tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga :   Serahkan DP4 untuk Pilkada 2024, Mendagri Minta KPU Jaga Data Pemilih

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa surat-surat tersebut adalah bagian dari persyaratan administratif untuk pencalonan Kaesang. “Ketiga surat tersebut diperlukan sebagai syarat pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng,” kata Djuyamto pada Jumat (23/8/2023).

Dengan klarifikasi ini, PSI dan Kaesang Pangarep mengharapkan agar perhatian publik dapat beralih dari spekulasi politik menuju fokus pada kegiatan dan komitmen pribadi Kaesang yang lebih memilih untuk tetap berfokus pada bisnis dan keluarga. (Hky)