JagatBisnis.com – Partai Buruh bersiap mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta mendatang. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait penurunan ambang batas pencalonan gubernur, yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024).
Meski Partai Buruh hanya mengantongi 1,5 persen suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024, mereka optimis dapat mengajukan Anies Baswedan sebagai calon gubernur. Namun, untuk memenuhi ambang batas 7,5 persen perolehan suara yang diperlukan, Partai Buruh harus mencari rekan koalisi.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut PDI-P dan Partai Hanura sebagai calon rekan koalisi yang potensial. “Peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDI-P, Partai Buruh, dan Hanura,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta menjadi sorotan setelah MK mengubah ketentuan melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Perubahan ini membuka peluang bagi Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan dukungan dari partai politik besar dengan perolehan kursi minimal 20 persen di DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan putusan MK, threshold pencalonan gubernur Jakarta kini hanya membutuhkan 7,5 persen suara dalam pileg sebelumnya, menurunkan ambang batas dari ketentuan sebelumnya yang lebih tinggi. Ini menjadi angin segar bagi partai-partai kecil yang ingin mencalonkan kandidat mereka.
PDI-P, yang merupakan partai dengan perolehan suara terbesar kedua di Jakarta, mendapatkan 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Dengan perolehan suara ini, PDI-P menjadi salah satu kunci dalam pembentukan koalisi untuk pencalonan gubernur.
Dalam putusannya, MK juga menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan jalur independen atau nonpartai, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6-12 juta jiwa, seperti Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik cukup memiliki 7,5 persen suara untuk mengusung calon gubernur.
Berikut ini adalah rincian perolehan suara partai-partai politik di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024:
- PKS: 1.012.028 suara (16,68 persen)
- PDI-P: 850.174 suara (14,01 persen)
- Partai Gerindra: 728.297 suara (12 persen)
- Partai NasDem: 545.235 suara (8,99 persen)
- Partai Golkar: 517.819 suara (8,53 persen)
- PKB: 470.652 suara (7,76 persen)
- PSI: 465.936 suara (7,68 persen)
- PAN: 455.906 suara (7,51 persen)
- Partai Demokrat: 444.314 suara (7,32 persen)
- Partai Perindo: 160.203 suara (2,64 persen)
- PPP: 153.240 suara (2,53 persen)
- Partai Buruh: 69.969 suara (1,15 persen)
- Partai Gelora: 62.850 suara (1,04 persen)
- Partai Ummat: 56.271 suara (0,93 persen)
- Partai Hanura: 26.537 suara (0,44 persen)
Dengan putusan MK yang baru ini, peta politik dalam Pilkada Jakarta 2024 dapat berubah secara signifikan. Dukungan dari PDI-P, Partai Buruh, dan Partai Hanura dapat menjadi kekuatan baru yang mengusung Anies Baswedan dalam upaya kembali memimpin Ibu Kota. (Zan)