Kejiwaan Siskaeee Diperiksa Polda Metro Jaya

JagatBisnis.com –  Polda Metro Jaya telah memeriksa kejiwaan tersangka kasus produksi film porno, Fransisca Candra Novita alias Siskaeee, usai dijemput paksa dan ditahan.

“Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Biddokkes PMJ untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka S,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (1/2).

Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee pertama kali dilakukan pada 29 Januari 2024. Setelah itu secara berturut-turut kejiwaannya terus diperiksa hingga 1 Februari 2024.

Baca Juga :   Polisi Periksa 91 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Saat ditahan, pengacara Siskaeee menyebut kliennya tersebut mengalami gangguan kejiwaan, sehingga mereka meminta penangguhan penahanan. Namun permintaan itu tak dikabulkan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :   Aiman Witjaksono Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Sebagai tersangka, Siskaeee dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Namun, Siskaeee menganggap penetapan tersangkanya itu tidak sah. Dia pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan Polda Metro Jaya atas hal tersebut.

Baca Juga :   Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee

Namun belakangan gugatan tersebut dicabut, meski pihak Siskaeee berencana untuk memasukkannya lagi gugatannya ke PN Jakarta Selatan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO