Polisi Periksa 91 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

ilustrasi hukum Foto: Hukumonline

JagatBisnis.com –  Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan saksi dari berbagai lembaga dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Lebih lanjut, tak hanya pemeriksaan terhadap saksi. Ade mengatakan pihaknya juga telah malakukan pemeriksaan terhadap para ahli guna mendalami kasus tersebut.

“Delapan orang ahli ini di antaranya adalah empat orang ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara , kemudian satu orang ahli atau pakar mikroekspresi kemudian satu orang ahli digital forensik dan yang terakhir adalah satu orang ahli dri ahli bidang multimedia,” katanya.

Baca Juga :   Catat, Minggu Ini Bakal Ada Razia Uji Emisi di Jakarta

Sebelumnya, Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap ketua KPK RI Firli Bahuri. Firli diperiksa terkait kasus pemerasan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapka FB diperiksa pada pukul 10.00 WIB hingga 13.45 WIB. Firli diperiksa sebagai saksi di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca Juga :   Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba CFD Setiap Jumat

“Tadi sekira pukul 13.45 WIB pemeriksaan telah selesai dilakukan terhadap FB Ketua KPK RI,” ujar Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik mengajukan 15 pertanyaan terhadap Firli Bahuri.

“Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahannya pada hari ini oleh penyidik gabungan subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan dittipidkor Bareskrim Polri,” katanya.

Baca Juga :   Dewas Panggil 2 Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Ade mengatakan pertanyaan yang diajukan seputar dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang ikut menyeret nama Firli Bahuri.

“Jadi total dimulainya penyidikan pada tanggal 9 November 2023 terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negera, yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana yang dimaksud pasal12e atau 12B atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP,” pungkasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO